Desa Berasan Makmur
Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten MESUJI
Pendampingan Hukum Awal Kejaksaan Negeri Mesuji untuk BUMDes Tirta Jaya Makmur
Berasan Makmur, 29 Oktober 2025– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan pendampingan awal terhadap program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di bidang budidaya semangka. Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Pendampingan awal tersebut dilaksanakan di balai desa berasan makmur dengan dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mesuji, perangkat desa, serta pengurus BUMDes selaku pelaksana kegiatan budidaya semangka.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mesuji, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan mitigasi resiko untuk memastikan seluruh kegiatan BUMDes berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar pengelolaan dana desa dan aset BUMDes dapat dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain memberikan arahan hukum, tim Kejari Mesuji juga meninjau langsung lahan yang menjadi lokasi penanaman semangka . Dalam kesempatan tersebut, pengurus BUMDes menjelaskan rencana kerja, sumber pendanaan, serta strategi pemasaran hasil panen dan pengembangan usaha yang melibatkan masyarakat sekitar.


